Pajak Karyawan Pribadi PPh 21 Dibebaskan hingga Akhir 2020, Ini Kriteria yang Bisa Dapat!

- 27 September 2020, 14:26 WIB
Pemain Persib saat mendatangi Kantor Pajak beberapa waktu lalu
Pemain Persib saat mendatangi Kantor Pajak beberapa waktu lalu /dok

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp 13 Triliun untuk Bantuan BLT Warga Desa, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Angsuran PPh pasal 25 tersebut, Suryo menambahkan, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan.

"Dulu hanya industri pengolahan, terus kita lebarin dengan PMK yang terakhir kemarin 86 itu hampir seluruh sektor.

Hampir saja 1000an, berapa kelompok usaha gitu ya, jadi kalo boleh dibilang ya hampir seluruh sektor. Untuk PPH angsurannya tadi bisa dikurangin 30 persen," kata Suryo.

Hal tersebut Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa hampir semua sektor industri yang bisa mendapat pengurangan 30 persen angsuran PPh pasal 25 per bulan.*** (Yohanes Bayu/Portal Surabaya)

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x