Pemerintah Anggarkan Rp 13 Triliun untuk Bantuan BLT Warga Desa, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

- 24 September 2020, 20:06 WIB
Ketua DPRD Pelalawn Adi Sukemi saat penyerahan BLT Dana Desa, Senin 10 Agustus 2020.
Ketua DPRD Pelalawn Adi Sukemi saat penyerahan BLT Dana Desa, Senin 10 Agustus 2020. /

BERITA DIY - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan terdapat bagian Rp30,7 triliun dari sisa anggaran Dana Desa yang dapat digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan diperkirakan mampu menyerap 7,05 juta pekerja.

Abdul Halim dalam konferensi pers daring, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis, mengatakan kegiatan PKDT tersebut akan dilaksanakan sepanjang Oktober hingga Desember 2020.

“PKTD bulan Oktober, November, Desember ini diprioritaskan untuk PKTD yang tidak membutuhkan bahan yang tinggi. Jadi minimal di atas 50 persen untuk upah, supaya penyerapan tenaga kerja banyak,” kata dia.

Baca Juga: Ada Sisa Kuota 3,2 Juta yang Akan Terima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar Sekarang

Dalam periode pembangunan padat karya dengan anggaran Rp30,7 triliun itu, Abdul Halim memperkirakan PKTD akan menyerap 7.056.751 pekerja.

“PKTD sampai Desember, dengan asumsi setiap PKTD itu delapan hari per bulan, maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap,” ujarnya.

Baca Juga: Ada 380 Ribu Kuota, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10

Selain Rp30,7 triliun anggaran untuk PKTD, masih terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Abdul Halim mengharapkan dengan terbukanya jutaan lapangan kerja di pedesaan, maka akan meningkatkan daya beli masyarakat dan meminimalkan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x