Pemerintah Anggarkan Rp 13 Triliun untuk Bantuan BLT Warga Desa, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

- 24 September 2020, 20:06 WIB
Ketua DPRD Pelalawn Adi Sukemi saat penyerahan BLT Dana Desa, Senin 10 Agustus 2020.
Ketua DPRD Pelalawn Adi Sukemi saat penyerahan BLT Dana Desa, Senin 10 Agustus 2020. /

“Dengan penyerapan tenaga kerja yang banyak, dana yang beredar di masyarakat juga banyak sehingga naikkan daya beli warga,” ujarnya.

Baca Juga: Link Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, Akan Dikirim ke 4,8 Juta Pekerja

Pada rapat terbatas tersebut Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kementerian dan lembaga untuk menerapkan kebijakan yang terintegrasi dan solid dalam membangun perekonomian desa.

Presiden Jokowi juga meminta jajarannya untuk mereformasi dan melakukan transformasi strategi ekonomi desa, dalam upaya memulihkan perekonomian akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Saat ini, ketika terjadi krisis ekonomi di perkotaan karena pandemi COVID-19, kata Presiden, desa menjadi wilayah penyangga karena terjadinya arus balik perpindahan penduduk dari kota ke desa.

“Jadi bukan urbanisasi tetapi ruralisasi,” ujar Presiden Jokowi.

Syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai  

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Di antaranya adalah: 

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah