BERITA DIY - Belum lama ini, melalui podcast YouTube Deddy Corbuzier, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo menjelaskan aturan pajak selama pandemi Covid-19.
Dirjen Pajak menjelaskan terdapat 2 hal yang berbeda mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dibanding tahun lalu.
Suryo mengatakan PPh pasal 21 dan pasal 25 akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: 3,2 Juta UMKM atau Pelaku Usaha Kecil Masih Bisa Daftar BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Dapatnya
Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Baca Juga: BLT Bansos Non PKH Rp 500 ribu per KK untuk 9 Juta Keluarga Cair Bulan Ini, Cek Penerima di Sini
Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.
Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.