Sebagaimana diketahui, ada 7 kategori penerima Bansos PKH. Dua di antaranya mendapatkan BLT masing-masing Rp 3 juta yang disalurkan dalam 4 tahap selama setahun.
Keduanya adalah ibu hamil atau nifas (menyusui) dan anak balita. Mereka bisa dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH jika terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan kata lain, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta jika data KTP mereka ada di link cekbansos.kemensos.go.id dan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, namun harus memenuhi syarat berikut ini:
- Sedang hamil atau punya balita
- WNI dari keluarga miskin/rentan miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri
Jika merasa memenuhi syarat di atas namun tak terdaftar sebagai penerima BLT Rp 3 juta, maka pelaku UMKM bisa mengajukan diri untuk jadi penerima Bansos PKH.