Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka, 7 Kriteria Ini Dijamin Gagal Lolos Seleksi di www.prakerja.go.id

- 26 September 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi .Gagal mendaftar prakerja karena termasuk golongan terlarang sehingga tidak mungkin lolos seleksi.
Ilustrasi .Gagal mendaftar prakerja karena termasuk golongan terlarang sehingga tidak mungkin lolos seleksi. /Tangkap Layar akun dashboard Prakerja.

BERITA DIY - Kartu Prakerja Gelombang 10 resmi dibuka Sabtu 26 September 2020. Meski demikian, ada beberapa golongan masyarakat yang dijamin gagal jika mendaftar di www.prakerja.go.id sehingga perlu mengecek statusnya agar tidak sia-sia mengharap lolos seleksi.

Pemerintah sudah membuka 9 gelombang dengan total peserta yang diterima sebanyak 5,4 juta orang dengan target awalnya 5,6 peserta.

Baca Juga: Ini Cara Mengetahui Lolos atau Tidak Usai Daftar Kartu Prakerja, Cek di Sini

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Penjelasan Manajemen

Dengan demikian, masih ada 200 ribu kuota yang belum digunakan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar Bawa KTP

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 10 Hanya Dibuka 3 Hari, Buruan Daftar di www.prakerja.go.id agar Lolos

"Batch 10 adalah batch terakhir," kata Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing dalam diskusi virtual di Instagram Prakerja, Jumat, 25 September 2020.

Baca Juga: 3 Penyebab yang Bisa Membuat Gagal Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Beserta Tips Mengatasi

Ada uang pelatihan Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan, setelah itu peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik dan insentif Rp 2,4 juta dan insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu yang akan diberikan sebanyak tiga kali sehingga bernilai total Rp 150 ribu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Cair ke Bank BRI BNI Mandiri BCA, Cek Namamu via SMS dan WA

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Sangat Mudah Cukup Bawa KTP, Ini Syaratnya

Meskipun demikian, tidak semua golongan bisa mendapatkan insentif ini. Ada golongan yang dijamin gagal jika mendaftar Kartu Prakerja.

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Hati-Hati! Insentif Kartu Prakerja Dipastikan Gagal Cair, Segera Penuhi Syarat Ini

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Ini Cara Mengetahui Lolos atau Tidak Usai Daftar Kartu Prakerja, Cek di Sini

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Penjelasan Manajemen

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BLT Banpres UMKM Pakai KTP: 5,9 Juta Orang Sudah Cair, Ini Syaratnya

Dilansir Berita DIY dari laman resmi Prakerja, setiap seleksi gelombang mempunyai periode tertentu dan kuota. Pada saat kamu melakukan proses pendaftaran, jangan lupa untuk segera ikut seleksi Gelombang agar tidak ketinggalan kuota.

Karena setiap gelombang (batch) mempunyai kuota dan periode tertentu. Oleh karena itu pendaftar disarankan segera mendaftar begitu pendaftaran dibuka.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x