BERITA DIY - Ketahui meski BPUM 2024 gagal cair, pemilik NIK KTP UMKM ini bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari bantuan ini, simak info lengkapnya di sini.
Cek penerima BPUM 2024 tak berlaku lagi, baik di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, pasalnya BLT UMKM sudah tidak lagi disalurkan.
Namun pemilik UMKM masih bisa dapatkan nominal yang sama dengan BLT UMKM yang disalurkan pada tahun 2020, yakni uang Rp 2,4 juta.
Bantuan ini berasal dari Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH), pasalnya salah satu kategori penerimanya ada yang dapat Rp 2,4 juta per tahun.
Eform.bri.co.id adalah link yang digunakan untuk cek penerima BPUM, hanya dengan input NIK KTP sudah bisa ketahui apakah pemilik UMKM dapat bantuan untuk usaha mikro ini atau tidak.
Setelah turunnya kasus Pandemi Covid-19, pemerintah menghapuskan BPUM dan tidak disalurkan kembali di tahun 2024 karena menilai UMKM sudah bisa bertahan atau survive.
Tapi tenang, pemilik UMKM di tahun 2024 masih bisa dapat Rp 2,4 juta bahkan bisa lebih jika termasuk keluarga penerma manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos.