Persyaratan aktivasi rekening/Buku Tabungan membawa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah, fotokopi identitas pengenal penerima PIP, Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
Mengutip dari pip.kemdikbud.go.id , beikut syarat penerima PIP:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam