1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Besaran bantuan penerima PIP
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapat Rp 450.000/tahun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapat Rp 750.000/tahun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000
Perbedaan nominal yang didapatkan karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Tahun ajaran dimulai pada bulan Juli - Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada bulan Januari - Desember.
Yang bisa didapatkan ketika sudah terdaftar PIP adalah mendapat Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM.