Berikut syarat pelaku UMKM punya balita bisa dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
2. Berasal dari keluarga prasejahtera.
3. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
4. Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Sebenarnya ada 7 kategori penerima Bansos PKH. 2 di antaranya adalah ibu hamil/menyusui atau anak balita. Keduanya mendapatkan BLT dengan nominal masing-masing Rp 3 juta per tahun.
Bantuan ini disalurkan oleh BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Kantor Pos, dalam 4 tahap, yakni setiap 3 bulan sekali.
Pelaku UMKM yang punya balita bisa dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH, jika mereka terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.