Cek Online KTP UMKM Penerima BLT Rp 2,4 Juta dapat Bantuan Tunai Tanpa BPUM BRI dan Eform.bri.co.id

- 13 Februari 2024, 10:35 WIB
Ilustrasi - Cek online NIK KTP UMKM penerima BLT Rp 2,4 juta dapat bantuan tunai tanpa BPUM BRI dan eform.bri.co.id begini caranya.
Ilustrasi - Cek online NIK KTP UMKM penerima BLT Rp 2,4 juta dapat bantuan tunai tanpa BPUM BRI dan eform.bri.co.id begini caranya. /Tangkap layar jdih.acehprov.go.id

Nominal bantuan dan Kategori Penerima PKH

  • 1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  • 2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  • 3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  • 4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  • 5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.
  • 6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.
  • 7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Bantuan Tetap untuk setiap keluarga penerima PKH

- Reguler: Rp550.000/keluarga/tahun
- PKH Akses: Rp1.000.000/keluarga/tahun

Baca Juga: SELAMAT UMKM Isi 2 Data KTP ke Sini Bisa Dapat BLT 750 Ribu 4 Kali Bukan BPUM Februari 2024 di eform.bri.co.id

Berikut cara cek penerima dari BLT BPNT di link Kemensos:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih alamat sesuai KTP (Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan)
3. Input nama pemilik UMKM
4. Input kode huruf
5. Klik "Cari Data"
6. Lalu akan muncul info apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

Pencairan uang bantuan BPNT akan melalui rekening KKS atau disalurkan secara bersama di Pos Indonesia.

Jika memenuhi syarat UMKM bisa mendaftar usul mendapat BPNT bisa secara online lewat aplikasi CEK BANSOS KEMENSOS yang ada pada PlayStore.

Adapun untuk usul nama secara offline atau langsung bisa datang ke kantor kelurahan/desa terdekat.

Demikian informasi cek online NIK KTP UMKM penerima BLT Rp 2,4 juta dapat bantuan tunai tanpa BPUM BRI dan eform.bri.co.id begini caranya.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah