Sedangkan untuk pembagian tahap penyaluran bansos PKH 2024 sendiri yaitu sebagai berikut:
- Tahap 1: periode Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: periode April, Mei, Juni.
- Tahap 3: periode Juli, Agustus, September.
- Tahap 4: periode Oktober, November, Desember.
Untuk bansos BPNT pembagian tahap penyaluran dilakukan setiap dua bulan, antara lain:
- Tahap 1: Januari - Februari
- Tahap 2: Maret - April
- Tahap 3: Mei - Juni
- Tahap 4: Juli - Agustus
- Tahap 5: September - Oktober
- Tahap 6: November - Desember
Namun jika hingga saat ini kedua bansos tersebut belum cair, maka bisa saja status penerima telah dicore dari DTKS Kemensos.
Hal tersebut dapat terjadi jika penerima bansos saat ini termasuk dalam kategori berikut ini:
- Sudah dianggap mampu dan sejahtera di tahun 2024.
- Penerima manfaat sudah meninggal dunia.
- Terdapat ASN (PNS dan PPPK), POLRI, atau TNI serta pensiunan dalam satu KPM.
- Mendapatkan upah kerja di atas UMP atau UMK dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki pekerjaan dengan gaji setiap bulannya bersumber dari APBN