Punya Kartu KIS dan KTP, Dapat Bansos PBI JK 2024, Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Online Penerima Bantuan

- 1 Februari 2024, 08:24 WIB
Masyarakat yang punya Kartu KIS dan KTP bisa dapat bansos PBI JK 2024, berikut ini kriteria penerima dan cara cek online penerima bantuan.
Masyarakat yang punya Kartu KIS dan KTP bisa dapat bansos PBI JK 2024, berikut ini kriteria penerima dan cara cek online penerima bantuan. /Instagram @floliliana/

BERITA DIY - Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki KIS (Kartu Indoensia Sehat) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), sebab bisa mendapatkan bantuan KIS PBI JK.

Masyarakat yang menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akan mendapatkan bantuan sosial. Adapun bansos hanya diberikan kepada masyarakat miskin.

Tak hanya masuk ke dalam kategori miskin, penerima bantuan KIS PBI JK juga wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga diwajibkan.

Baca Juga: Selamat Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Non Bansos PBI JK, Begini Cara Daftar Online Pakai HP

Berikut syarat penerima bansos PBI JK 2024:

- Terdaftar di DTKS

- Memiliki KTP

- Memiliki SKTM

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x