BERITA DIY - Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki KIS (Kartu Indoensia Sehat) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), sebab bisa mendapatkan bantuan KIS PBI JK.
Masyarakat yang menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akan mendapatkan bantuan sosial. Adapun bansos hanya diberikan kepada masyarakat miskin.
Tak hanya masuk ke dalam kategori miskin, penerima bantuan KIS PBI JK juga wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga diwajibkan.
Berikut syarat penerima bansos PBI JK 2024:
- Terdaftar di DTKS
- Memiliki KTP
- Memiliki SKTM