BERITA DIY - Salah satu bantuan pemerintah yang masih tersedia di tahun 2024 adalah Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Apakah bantuan ini bisa dicairkan? Simak penjelasannya di artikel ini.
Bagi para Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) segeralah cek apakah masih mendapatkan bantuan di tahun 2024 ini. Cara ceknya juga cukup mudah, yakni lewat HP masing-masing.
Sebagai informasi, KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Lalu, bedanya dengan peserta BPJS Kesehatan apa? Maka jawabannya adalah PBI-JK mendapatkan bantuan iuran di setiap bulannya yang dibayar oleh pemerintah.
Untuk besar iuran dari PBI-JK ini adalah sebesar Rp 42.000 per orang di tiap bulannya. Nantinya, bantuan ini akan langsung diberikan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima masing-masing.
Bantuan KIS 2024 Apakah Bisa dicairkan?
Pertanyaan tentang apakah KIS bisa dicairkan atau tidak menjadi hal yang paling sering ditanyakan.
Maka, jawabannya adalah bantuan KIS 2024 ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada sang penerima. Karena bantuan KIS ini bukanlah bantuan layaknya PKH atau BPNT.
Walaupun bantuan KIS 2024 ini tidak bisa dicairkan, bantuan ini tetap bisa dimanfaatkan apabila sang penerima bantuan menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit ataupun puskesmas.