Cara Akun DANA Premium Sebar Pinjaman Online Pribadi hingga Rp 20 Juta Sekali Transaksi

- 26 Januari 2024, 13:14 WIB
Cara akun DANA Premium sebar pinjaman online pribadi Rp 20 Juta sekali transaksi lewat link Dana Kaget atau pinjam uang di Minta Dana.
Cara akun DANA Premium sebar pinjaman online pribadi Rp 20 Juta sekali transaksi lewat link Dana Kaget atau pinjam uang di Minta Dana. /Tangkap layar Instagram.com/@dana.id

BERITA DIY - Bagi pengguna DANA yang membutuhkan uang mendesak, kini Anda bisa meminta pinjaman online pribadi (pinpri) kepada pengguna DANA lainnya, asal akun sudah upgrade menjadi DANA Premium.

DANA merupakan salah satu aplikasi dompet digital yang terkenal di Indonesia. Dengan DANA, kamu bisa melakukan berbagai transaksi tanpa menggunakan uang tunai, seperti belanja online, transfer uang, membayar tagihan, dan lain sebagainya. Selain itu, DANA juga menyediakan fitur pinjaman online pribadi yang bisa kamu manfaatkan saat ada kebutuhan mendesak.

Sayangnya, fitur pinjaman online pribadi seperti DANA Paylater belum dirilis oleh pengembang DANA. Alhasil, salah dua fitur DANA yang bisa digunakan untuk meminjam uang adalah Dana Kaget dan Minta Dana.

Dua fitur tersebut bisa digunakan jika kamu akan melakukan pinjam uang hingga Rp 20 juta dengan bunga rendah dan jangka waktu pembayaran yang fleksibel.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, CAIR ke Masyarakat Umum Modal KTP dan Berkas Ini

Kamu bisa mengajukan pinjaman online pribadi melalui aplikasi DANA dengan mudah dan cepat. Karena pinjaman pribadi (pinpri), ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi.

Salah satu syarat utamanya adalah kamu harus memiliki akun DANA Premium. Akun DANA Premium adalah akun DANA yang sudah melewati proses verifikasi identitas dan data diri.

Dengan memiliki akun DANA Premium, kamu bisa menikmati berbagai keuntungan, seperti batas saldo hingga Rp 20 juta, batas transaksi hingga Rp 40 juta.

Lalu, bagaimana cara membuat akun DANA Premium? Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x