Namun, bagi siswa SD-SMK yang tidak memiliki KIP, dapat menyiapkan dua berkas yang telah ditetapkan sebagai bukti pendukung resmi saat mencairkan bantuan di Bank BRI/BNI.
Meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik masih dapat menerima bantuan PIP dengan membawa berkas yang telah ditentukan.
Cara yang harus dilakukan oleh orang tua atau siswa yang tidak memiliki KIP agar bisa menerima bantuan pendidikan dari PIP 2024 adalah sebagai berikut:
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Itulah informasi syarat agar siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa terima bantuan dana PIP Kemdikbud 2024, siswa KIP maupun tidak dapat Rp 1 juta lagi.***