6. Klik "Daftar Usulan" dan klik lagi "Tambah Usulan"
7. Isi data diri kemudian unggah foto KTP dan foto kondisi rumah
8. Pilih Bansos PKH di antara pilihan bansos yang ada
9. Klik "Tambah Usulan"
Setelah itu pendaftaran selesai. Para pelaku UMKM hanya perlu menunggu data pendaftaran diproses dan dihubungi oleh Pendamping PKH jika BLT Rp 3 juta siap diambil.
BLT Rp 3 juta ini hanya bisa diambil secara bertahap, yakni setiap 3 bulan sekali, sebesar Rp 750 ribu 4 kali via BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, atau Kantor Pos.
Itulah UMKM yang bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa terdaftar BPUM di eform.bri.co.id dan cara daftar online di aplikasi HP.***