Hore UMKM Tak Terdaftar BPUM di eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT 3 Juta, Begini Cara Daftar di Aplikasi HP

- 16 Januari 2024, 11:38 WIB
Hore UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa terdaftar BPUM di eform.bri.co.id, begini cara daftar online jadi penerima lewat aplikasi HP.
Hore UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa terdaftar BPUM di eform.bri.co.id, begini cara daftar online jadi penerima lewat aplikasi HP. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/ama/pri.

BERITA DIY - Hore UMKM tak terdaftar BPUM di eform.bri.co.id bisa dapat BLT Rp 3 juta. Simak cara daftar online lewat aplikasi HP, di sini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos RI) sudah mengeluarkan sebuah aplikasi khusus yang memiliki banyak manfaat terkait dengan pencairan bansos atau BLT.

Salah satu manfaat dari aplikasi tersebut adalah untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT Rp 3 juta pada tahun 2024 ini, bisa dilakukan secara online lewat HP.

BLT Rp 3 juta ini bahkan bisa didapatkan oleh pelaku UMKM yang belum pernah terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id.

Baca Juga: SELAMAT Pemilik KTP Ini Dapat Uang 600 Ribu dan Beras 10 kg Januari 2024 Tanpa Cek BLT UMKM di Eform BPUM BRI

Cara daftar BLT Rp 3 juta melalui aplikasi HP ini sangat mudah dan hanya bermodalkan data diri sesuai KK dan KTP, email, hingga nomor HP yang masih aktif.

Pengguna HP Android bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store, sedangkan pengguna iPhone bisa download di App Store.

Aplikasi yang dimaksud adalah Aplikasi Cek Bansos, yang memiliki beberapa kegunaan, sebagai berikut:

1. Melihat kepesertaan bansos BPNT, BST, PKH, hingga PBI-JK.

2. Melihat daftar penerima bantuan di sekitar wilayah.

3. Memberikan sanggahan terhadap orang yang dianggap tidak layak dapat bantuan

4. Mengajukan diri sendiri atau orang lain yang layak untuk dapat bantuan.

Baca Juga: Selamat UMKM Daftarkan Data KTP ke Sini Bisa Dapat BLT 600 Ribu Januari 2024 Tanpa Cek BPUM di eform.bri.co.id

Sehingga pelaku UMKM bisa segara download Aplikasi Cek Bansos dan mengajukan diri sebagai calon penerima BLT Rp 3 juta ini jika tak pernah terdaftar BPUM di eform.bri.co.id.

BLT Rp 3 juta ini berasal dari Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH dari Kemensos RI yang diberikan kepada masyarakat yang sedang hamil/nifas atau punya anak balita.

Sebenarnya ada 7 kategori penerima Bansos PKH. Namun yang menerima BLT dengan nominak tertinggi, yakni Rp 3 juta adalah ibu hamil/nifas dan balita.

Pelaku UMKM yang ingin dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Sedang hamil/nifas atau punya anak balita

- WNI dari keluarga miskin/rentan miskin

- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Bukan ASN, TNI, dan Polri

Baca Juga: Selamat UMKM Bisa Dapat BLT 3 Juta Tanpa Cek BPUM BRI di eform.bri.co.id, Begini Cara Daftar Online di HP

Cara daftar Bansos PKH untuk dapat BLT Rp 3 juta ini bisa dilakukan melalui HP via Aplikasi Cek Bansos secara online, bermodalkan KK dan HP.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store

2. Klik "Buat Akun Baru"

3. Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan

4. verifikasi akun via link yang dikirimkan ke email 

5. Setelah akun berhasil dibuat, login kembali ke aplikasi

6. Klik "Daftar Usulan" dan klik lagi "Tambah Usulan"

Baca Juga: Isi Form Online Ini UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Non BPUM BRI Januari 2024, Bukan eform.bri.co.id/bpum

7. Isi data diri kemudian unggah foto KTP dan foto kondisi rumah

8. Pilih Bansos PKH di antara pilihan bansos yang ada

9. Klik "Tambah Usulan"

Setelah itu pendaftaran selesai. Para pelaku UMKM hanya perlu menunggu data pendaftaran diproses dan dihubungi oleh Pendamping PKH jika BLT Rp 3 juta siap diambil.

BLT Rp 3 juta ini hanya bisa diambil secara bertahap, yakni setiap 3 bulan sekali, sebesar Rp 750 ribu 4 kali via BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, atau Kantor Pos.

Itulah UMKM yang bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa terdaftar BPUM di eform.bri.co.id dan cara daftar online di aplikasi HP.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah