Melansir dari laman kemensos.go.id, PKH 2024 membuka akses fasdik (Fasilitas Pendidikan) untuk anak sekolah SD, SMP, SMA.
Program tersebut mendorong agar anak sekolah tetap melanjutkan pendidikan dan untuk meminimalisr drop out.
Adapun syarat penerima PKH 2023 anak sekolah adalah sebagai berikut:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Anak Sekolah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Anak sekolah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud dan Cek Daftar Penerima BLT KIP Januari 2024 Lewat HP dengan NIK NISN