Sebagai informasi, siswa penerima PIP Kemdikbud pemilik KIP merupakan siswa yang juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Perlu diketahui juga bahwa SK Pemberian juga akan muncul jika siswa penerima telah memiliki rekening SimPel yang didapatkan dengan cara aktivasi rekening di bank penyalur yaitu:
- Bank BRI bagi siswa SD dan SMP sederajat.
- Bank BNI bagi siswa SMA dan SMK sederajat.
- Bank BSI khusus wilayah Provinsi Aceh.
Setelah itu maka barulah bantuan PIP Kemdikbud bisa cair ke siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat dengan nominal antara lain:
- Siswa SD sederajat: Rp450 ribu, siswa kelas awal dan akhir yaitu Rp225 ribu.
- Siswa SMP sederajat: Rp750 ribu, siswa kelas awal dan akhir yaitu Rp375 ribu.
- Siswa SMA sederajat: Rp1 juta, siswa kelas awal dan akhir yaitu Rp500 ribu.
Untuk aktivasi rekening sendiri biasanya juga terdapat batasan waktu, sehingga jika siswa penerima tidak segera memiliki rekening SimPel maka bantuan PIP Kemdikbud pun akan gagal cair.
Hal tersebut tentunya juga berlaku pada penyaluran PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 yang dikabarkan akan cair di bulan Januari ini.
Demikian penjelasan bantuan PIP Kemdikbud 2024 tahap 1 bisa cair mulai Januari ke siswa SD, SMP, hingga SMA jika ada tanda ini di laman SIPINTAR.***