BPNT adalah program dari Kementerian Sosial (Kemensos RI) yang sebelumnya cair dalam bentuk bahan pangan pokok atau sembako melalui e-waroong.
Namun sejak tahun 2022 lalu proses pencairan BPNT diubah menjadi uang tunai atau BLT Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 200 ribu per bulan.
Pelaku UMKM bisa masuk daftar 18 juta penerima BLT Rp 2,4 juta jika data KTP mereka terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga miskin/rentan miskin (prasejahtera)
- Bukan Prajurit TNI
- Bukan Anggota Polri
- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pelaku UMKM bisa mengetahui apakah mereka dapat BLT Rp 2,4 juta dari BPNT atau tidak, dengan cek data KTP melalui link cekbansos.kemensos.go.id, bukan eform.bri.co.id.