BPNT cair kepada masyarakat dengan kategori miskin. Pelaku UMKM pun bisa mendapatkannya selama memenuhi syarat.
Ada 18,8 juta orang yang bisa dapat BPNT 2024 ini, Namun hanya memenuhi syarat termasuk UMKM yang bisa dapat uang BLT Rp 2,4 juta dari BPNT 2024 ini.
Berikut syarat penerima BPNT:
1. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Tidak bekerja sebagai ASN
4. Tidak bekerja sebagai Prajurit TNI
5. Tidak bekerja sebagai Anggota Polri
Setelah itu pelaku UMKM bisa daftar BPNT melalui kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK.