Nah, untuk cara melihatnya siswa atau orang tua perlu untuk menyiapkan nomor NISN dan NIK milik siswa yang bisa dilihat dari Kartu Keluarga (KK).
Kemudian akses laman resmi pip.kemdikbud.go.id, dengan mengikuti cara berikut ini secara online melalui HP atau PC.
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Login dengan menggunakan NIK dan NISN
3. Lalu isikan hasil penjumlahan sesuai soal
4. Klik "Cari Penerima PIP"
Apabila SK Pemberian 2023 pada akun pip.kemdikbud.go.id siswa sudah terbit, maka bantuan PIP Desember 2023 bisa segera diambil melalui bank BRI BNI.
Adapun pengambilan PIP pada Desember 2023 hanya bisa dilakukan maksimal esok hari, sebelum nantinya dilanjutkan pada Januari 2024.