6. Pada menu pilihan bansos, pilih Bansos PKH
7. Klik "Tambah Usulan"
8. Setelah itu tunggu hingga data tersebut diproses.
Jika memenuhi syarat, maka pelaku UMKM akan dihubungi oleh pemerintah desa setempat atau Pendamping PKH jika uang Rp 600 ribu 4 kali siap diambil.
Selain melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, pelaku UMKM juga bisa daftar BAnsos PKH dengan datang ke Kantor Kelurahan agar diusulkan masuk ke DTKS.
Itulah UMKM yang terdaftar sebagai penerima uang Rp 600 ribu 4 kali tanpa cek BPUM BRI di eform.bri.co.id Desember 2023 beserta cara daftar online pakai HP.****