- Kartu Tanda Pendudukn (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto rumah tampak depan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Setelah semua hal di atas disiapkan, UMKM bisa daftar program Bansos PKH dari Kemensos melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa di-download di Play Store oleh pengguna HP Android.
Download aplikasi tersebut, buat akun, dan lakukan pengajuan pendaftaran atau pengusulan penerima Bansos PKH dengan mengisi data diri dan berkas yang sudah disiapkan.
UMKM bisa dapat BLT Rp 750 ribu 4 kali tanpa terdaftar BPUM di eform.bri.co.id jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dari kategori ibu hamil/lansia atau punya anak balita.
Selain itu, pelaku UMKM juga harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan ASN/TNI/Polri.