- Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
- Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
- Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Selain pendaftaran online, Anda juga bisa mendaftar PKH secara offline, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah.
2. Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.
Proses Musyawarah.
Selanjutnya, Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran Anda melalui camat.
Langkah ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).