BERITA DIY - Ketahui kenapa KJP tidak cair 2023, lapor kemana, penyebab KJP dicabut dan tidak terdaftar akan dijelaskan dalam artikel ini, cek selengkapnya.
Pencairan KJP Plus Tahap 2 2023 telah dilakukan secara bertahap mulai dari bulan November untuk penerimaan bulan tersebut.
Kini masyarakat DKI Jakarta khususnya yang memiliki anak usia sekolah tengah menantikan pencairan gelombang berikutnya untuk KJP Plus Tahap 2 bulan November dan pencairan bulan Desember 2023.
Di tengah penantian tersebut, sejumlah masyarakat mengeluhkan KJP yang tidak cair serta KJP tidak terdaftar pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Cara Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Pakai KTP dan KK, Bisa Cairkan Rp 600 Ribu Sekali Cair
Masyarakat pun banyak mencari informasi KJP tidak cair lapor kemana karena sangat berharap bisa mendapatkan tambahan bantuan pendidikan dari pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui penyebab KJP dicabut meski sudah ditetapkan sebagai penerima baik tahap 1 maupun tahap 2 tahun 2023.
Sebagai informasi, terdapat banyak penyebab dan alasan kenapa KJP Plus Tahap 2 2023 tidak cair atau tidak terdaftar
Berikut sejumlah alasan penyebab KJP tidak cair atau tidak terdaftar yang berhasil BERITA DIY himpun dari berbagai sumber.