Penyebab KJP Tidak Cair dan Tidak Terdaftar
- Tidak terdaftar sebagai penerima
- Ada masalah pada proses verifikasi data
- Menggunakan dana KJP tidak sesuai kebutuhan pendidikan
- Siswa calon penerima diketahui bermasalah
- Belum termasuk dalam daftar penerima pada tahap atau gelombang
- Tidak memenuhi syarat dan kriteria penerima
Penyebab KJP Dicabut
Dilansir dari akun Instagram @upt.p4op, diketahui bahwa peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 maka dicabut status penerimaannya.
Adapun larangan penerima KJP Plus adalah sebagai berikut.
- Membelanjakan bansos di luar penggunaan yang diatur dalam Pergub
- Merokok, menggunakan dan mengedarkan narkotiba dan obat terlarang
- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, pelecahan seksual
- Terlibat dalam tawuran, kekerasan dan perundungan
- Terlibat perkelahian, pencurian, pemalakan dan geng motor/sekolah
- Minum minuman keras atau alkohol
- Terlibat mencontek massal dan membocorkan soal/kunci jawaban
- Perlibat pornoaksi/pornografi, menyebarluaskan gambar tidak senonoh
- Membawa senjata tajam
- Sering membolos dan terlambat sekolah
Lantas, di mana masyarakat DKI Jakarta bisa lapor KJP tidak cair atau tidak terdaftar? Melalui akun Instagram @upt.p4op tidak dijelaskan secara gamblang dimana lapor kendala dan masalah KJP bisa dilakukan.