Yakni melalui PKH 2023 atau Program Keluarga Harapan yang disalurkan oleh Kemensos kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai KPM (Keluarga Penerima Harapan).
Nah UMKM bisa menerima uang BLT Rp 2,4 juta dari bansos PKH 2023 asalkan telah memenuhi kriteria seperti di bawah ini:
1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan ASN, Anggota Polri/TNI.
3. Sudah terdata di DTKS milik Kemensos.
4. Tak mendapat bansos lain.
5. Sudah lanjut usia 70 tahun ke atas dan atau seorang penyandang disabilitas.
UMKM yang merasa memiliki kriteria seperti di atas lantas bisa ikuti tahapan daftar online PKH 2023 melalui aplikasi Cek Bansos di bawah ini:
Baca Juga: Selamat! Cek KTP ke Link Ini, UMKM bisa Terima BLT Rp2,4 Juta Bukan eform.bri.co.id BPUM 2023