BERITA DIY - Berikut cara daftar UKM online dengan mudah di oss.go.id. Bisa dapat bantuan dari pemerintah, begini caranya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah bantuan bagi para UMKM menengah dan kecil melalui beberapa program salah satunya BPUM.
Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, pelaku usaha perlu memiliki Surat Izin Usaha sebagai salah satu bentuk legalitas usaha.
Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha sebelumnya UKM perlu untuk membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB terlebih dulu.
Pemerintah memfasilitasi masyarakat dengan pengadaan website oss.go.id untuk pendaftaran UKM secara online guna memperoleh NIB dengan mudah.
Melalui layanan oss.go.id ini proses pengajuan izin usaha jadi lebih mudah dan juga efektif.
Untuk diketahui, website OSS memiliki dua kategori skala usaha yang bisa didaftarkan yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK).
Keduanya dibedakan berdasarkan banyaknya modal yang digunakan. Usaha dengan modal kurang dari atau sama dengan Rp5 miliar masuk ke dalam skala UMK.