Sementara, usaha dengan modal di atas Rp5 miliar merupakan badan usaha dengan skala menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri.
Untuk melakukan pendaftaran melalui oss.go.id, calon pendaftar perlu untuk memiliki hak ases pada laman OSS terlebih dahulu dengan cara:
- Buka situs https://oss.go.id/
- Klik “Daftar”
- Pilih skala usaha, UMK atau non-UMK
- Masukkan data yang diperlukan
- Pilih “Daftar”
- Cek email dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses.
Baca Juga: Jadi Syarat BLT UMKM 2022, Ini Cara Daftar NIB di www.oss.go.id Agar Dapat BPUM Rp 600 Ribu
Setelah memiliki hak akses, UKM bisa melanjutkan untuk mendaftarkan usahanya untuk menerbitkan NIB dengan cara:
- Buka situs https://oss.go.id/
- Pilih “Masuk”
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha
- Klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi semua data yang diperlukan
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Periksa Draf Perizinan Berusaha dan Selesai.
- Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Apabila mengalami kendala, pendaftar juga bisa mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdekat di kotanya.
Namun perlu diketahui bahwa saat ini, program bantuan UMKM berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah tidak dilanjutkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, penting untuk UKM mendaftar usahanya.
Demikian informasi mengenai cara daftar UKM online dengan mudah di oss.go.id. Bisa dapat bantuan dari pemerintah, begini caranya.***