Seperti yang diketahui bahwa aktivasi rekening berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 lalu, sehingga meski Anda terdaftar nominasi di pip.kemdikbud.go.id, maka Anda akan masuk penerima pada tahun 2024.
Agar nama Anda terdaftar nominasi di pip.kemdikbud.go.id, nama Anda harus terdaftar sebagai siswa Layak PIP yang tercatat di Dapodik.
Cara mengajukan nama ke Dapodik
- Siswa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan lalu diserahkan ke pihak sekolah
- Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
- Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
- Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
- Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
- Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".
- Selanjutnya pada kolom "Alasan Layak PIP" anda bisa pilih alasan yang sesuai dan isi data-data yang ada di kolom.
- Klik "Simpan", anda tinggal menunggu hasil di pip.kemdikbud.go.id
Jika Anda sudah berhasil mengusulkan, cek secara berkala di link pip.kemdikbud.go.id menggunakan cara di bawah ini.
Cara cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id lewat HP atau laptop
2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang sudah disediakan
3. Terdapat satu kolom yang harus diisikan yakni kode captcha berupa perhitungan, tulis hasil hitungan kode captcha agar bisa memulai pencarian
4. Klik cek penerima PIP