KIP Tak Terdaftar dan Tidak Padan DTKS di pip.kemdikbud.go.id , Ini Solusi agar Terdaftar PIP Kemdikbud 2023

- 14 Agustus 2023, 15:56 WIB
KIP tak terdaftar dan tidak padan DTKS di pip.kemdikbud.go.id , ini solusi agar terdaftar PIP Kemdikbud 2023.
KIP tak terdaftar dan tidak padan DTKS di pip.kemdikbud.go.id , ini solusi agar terdaftar PIP Kemdikbud 2023. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Ketahui solusi agar terdaftar PIP Kemdikbud 2023 jika dapat status KIP tidak terdaftar dan tidak padan DTKS di pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pinta (KIP).

Selain itu terdapat syarat lainnya seperti berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta memenuhi persyaratan khusus di bawah ini.

Terdapat persyaratan khusus penerima PIP Kemdikbud 2023, sehingga peserta didik bisa dapat dana PIP 2023 hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2023 Agustus Cek SiPintar Login pip.kemdikbud.go.id, Lakukan Ini BLT KIP Cair

Pertimbangan khusus syarat penerima PIP:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Cek PIP Kemdikbud 2023 Cara Dapat SK Pemberian di pip.kemdikbud.go.id, Uang Rp 1 Juta Cair ke Siswa KIP Ini

Nantinya peserta didik akan mendapatkan nominal bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Siswa SD akan mendapatkan Rp 450 ribu per tahun, siswa SMP dapat Rp 750 ribu per tahun, sedangkan Rp 1 juta cair hanya untuk siswa SMA.

Namun nominal tersebut adalah nominal maksimal yang bisa didapat oleh setiap jenjang pendidikannya, pasalnya jika Anda termasuk siswa baru atau kelas akhir akan dapat nominal yang berbeda.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x