Perlu diingat bahwa bantuan Rp6 juta ini hanya akan diberikan kepada masyarakat, pelaku UMKM kategori keluarga miskin atau terdaftar di DTKS Kemensos.
Selain itu, jika menerima bantuan ini maka KPM bersedia graduasi atau dicabut kepesertaannya sebagai penerima bansos PKH dan bansos lain dari Kemensos.
Untuk cara daftar KPM bisa melakukan pendaftaran melalui pendamping PKH masing-masing. Nantinya pendamping PKH akan mengajukan daftar calon penerima ke Kementerian Sosial.
Setelah terdaftar sebagai penerima PENA, KPM atau pelaku UMKM akan didampingi oleh pendamping PKH untuk mencairkan dan membelanjakan kebutuhan usaha baik berupa perlengkapan maupun peralatan.
Demikian informasi pelaku UMKM katgeori tertentu bisa dapat BLT Rp6 juta lengkap dengan cara dan syarat daftar.***