Namun untuk daftar menjadi penerima bantuan UMKM sebesar Rp6 juta dari Kemensos ini, masyarakat khususnya KPM yang ingin menjadi pelaku UMKM wajib memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.
Berikut syarat dan kriteria penerima PENA Kemensos dilansir dari laman resmi Kemensos, selengkapnya.
- Calon Penerima adalah terdaftar sebaai penerima bansos aktif
- Calon penerima memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha
- Pendaftar setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA
- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga
- Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun
- Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021
Setelah mempelajari syarat dan kriteria penerima bantuan UMKM melalui program PENA 2023 ini, KPM bisa melakukan pendaftaran melalui pendamping PKH masing-masing.
Nantinya pendamping PKH akan mengajukan daftar calon penerima ke Dinas Sosial di daerah dan kemudian mengirimkan data ke Kementerian Sosial.
KPM hanya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari pendamping PKH apakah terdaftar sebagai penerima PENA atau tidak. Jika terdaftar KPM akan didampingi oleh pendamping PKH untuk melakukan pembelian alat dan bahan usaha.
Demikian informasi informasi cara daftar jadi penerima bantuan UMKM 2023 bisa dapat Rp6 juta lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.***