Berikut rincian syarat daftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP
3. Termasuk ke dalam UMKM, pencari kerja, karyawan, dan pekerja
4. Bukan anggota polri atau TNI
5. Bukan PNS atau ASN
Setelah memenuhi syarat, segara daftar Kartu Prakerja melalui laman www.prakerja.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman www.prakerja.go.id/daftar
2. Masukkan email yang masih aktif untuk membuat akun