1. Buat akun atau hak akses OSS terlebih dahulu menggunakan email
2. Urus perizinan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), dengan cara sebagai berikut:
- Buka link oss.go.id
- Klik "Masuk" dan login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Klik menu "Perizinan Berusaha" dan klik "Permohonan Baru"
- Lengkapi data-data yang dibutuhkan
- Centang "Pernyataan Mandiri"
- Periksa Draft Perizinan Berusaha dan konfirmasi jika sudah sesuai
- Setelah itu pendaftaran selesai dan pelaku UMKM hanya perlu menunggu perizinan usaha atau NIB terbit.