Setelah daftar akun berhasil dilakukan dan dinyatakan selesai, maka segera lengkapi data diri lainnya untuk bisa daftar Gelombang 52.
Untuk syarat supaya bisa daftar dan lolos pada Kartu Prakerja dilansir dari www.prakerja.go.id antara lain:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Resmi! Kartu Prakerja Gelombang 54 Sudah Dibuka, Login Dashboard dan Gabung untuk Dapat Rp4,2 Juta
Cara Supaya Insentif Kartu Prakerja Cair
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa dari total bantuan dan insentif sebesar Rp4,2 juta yang cair maksimal Rp700 ribu dari insentif pasca pelatihan dan insentif survei.
Cara supaya insentif tersebut cair, peserta Kartu Prakerja harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu hingga mendapatkan sertifikat.
Kemudian dilanjutkan dengan mengisi survei mengenai pelatihan yang dijalani sebelumnya sebanyak 2 kali untuk mendapatkan insentif survei.