Syarat Daftar Kartu Prakerja, Gelombang 54 Sudah Dibuka, Cek Ketentuan dan Tahapan Agar Lolos Seleksi

- 3 Juni 2023, 08:05 WIB
Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 54 sudah dibuka, cek ketentuan dan tahapan agar lolos seleksi.
Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 54 sudah dibuka, cek ketentuan dan tahapan agar lolos seleksi. / Tangkap layar Instagram.com/ @prakerja.go.id
  1. Pencari kerja.
  2. Pekerja/buruh yang terkena PHK.
  3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti:

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54 2023 Di Sini, Ini Cara Daftar Ulang Agar Lolos Dapat Insentif Rp 600 Ribu

-Pekerja/buruh yang dirumahkan.

-Pekerja bukan penerima upah.

-Termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

-Semua warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal diperbolehkan mendaftar.

Jika Anda adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka tidak bisa mendaftar atau menjadi penerima Program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara.
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Aparatur Sipil Negara.
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Kepala Desa dan perangkat desa.
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan hanya ada maksimal dua anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 Kapan Dibuka? Ada BLT Rp 700 Ribu untuk UMKM, Daftar di Sini

Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54:

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x