Adapun besaran tunjangan insentif yang dimaksud yaitu sebesar Rp250 ribu setiap bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.
Sebagai informasi penetapan penerima tunjangan insentif guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK tahun 2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah.
Adapun kriteria guru PAI bukan PNS dan PPPK yang menjadi penerima tunjangan insentif ini dilansir dari kemenag.go.id, antara lain:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
2. Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Belum memasuki usia pensiun.
Baca Juga: UPDATE! Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2024, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani