1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya 1 anak dalam satu keluarga mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam satu keluarga mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
6. Lansia dengan usia 70 tahun atau lebih sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Penyaluran bansos PKH 2023 dilakukan melalui empat tahap berbeda mulai bulan Januari sampai Desember.
Jadwal pencairan bansos PKH 2023 adalah Januari-Februari-Maret (tahap 1), April-Mei-Juni (tahap 2), Juli-Agustus-September (tahap 3), dan Oktober-November-Desember (tahap 4).
Demikian informasi BPUM 2023 kapan cair, UMKM yang penuhi syarat ini bisa dapat BLT Rp3 juta bulan Mei-Juni, cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.***