5. Klik "Proses Inquiry"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak.
Sayangnya, hal di atas berlaku selama KemenKopUKM masih memberikan BLT kepada pelaku UMKM melalui program BPUM, yakni pada tahun 2020 dan 2021.
Artinya, program BPUM ini sudah tidak berlaku pada tahun 2023 ini. Sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi cek penerima BLT di link Eform BPUM BRI eform.bri.co.id.
Sebagai gantinya, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta pada tahun 2023 ini, namun bukan berasal dari program BPUM.
Berikut ciri-ciri pelaku UMKM yang bisa dapat BLT Rp 3 juta pada tahun 2023 ini:
1. Sedang hamil atau menyusui