BERITA DIY - Alhamdulillah, UMKM yang terdaftar di link berikut ini dapat BLT Rp 200 ribu, tanpa perlu cek NIK KTP di eform.bri.co.id.
Pemerintah masih memberikan BLT pada 2023 ini. Khusus untuk pelaku UMKM, memang sudah tidak ada lagi BPUM seperti yang pernah cair 2020 dan 2021.
Akan tetapi, sebagai gantinya, pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT Rp 200 ribu yang cair setiap bulan selama 12 bulan.
Artinya, BLT yang bisa didapatkan pelaku UMKM ini mencapai Rp 2,4 juta, nominal yang sama seperti BPUM 2020.
Berbeda dengan BPUM yang diberikan untuk modal usaha, BLT Rp 200 ribu per bulan ini diberikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Sebab BLT Rp 200 ribu ini berasal dari program BPNT Kemensos. Pencairannya langsung ke rekening bank Himbara penerima maupun Kantor Pos.