Perlu dicatat, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT Rp 200 ribu. Ada syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya:
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.