7. Masukkan kode huruf yang ada di layar
8. Klik "Cari Data"
Lalu akan muncul informasi apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan bisa dapat BLT Rp 3 juta atau tidak.
Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta dari bansos PKH Kemensos jika mereka tergolong ibu hamil atau sedang menyusui, dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BLT Rp 3 juta dari bansos PKH Kemensos ini tidak diberikan kepada pelaku UMKM yang berprofesi sebagai berikut:
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun PNS