6. Tidak menggunakan bahasa yang kasar atau tidak senonoh dalam berkomunikasi dengan konsumen.
Pada Oktober 2020, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur tentang tindakan penagihan hutang oleh DC.
Dalam peraturan ini, DC diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penagihan hutang ke OJK secara berkala agar semua kegiatan yang dilakukan pinjol tetap dibawah kontrol dari PJK.
DC juga diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen dan memberikan informasi yang akurat terkait dengan utang yang harus dibayar.
Jadi kesimpulannya, DC pinjol tidak bisa teror kontak usai galbay apabila DC tersebut melanggar aturan penagihan yang ditetapkan oleh OJK dan nasabah telah melayangkan pengaduan ke instansi terkait.
Demikian informasi mengenai DC pinjol tidak bisa teror kontak usai galbay atau gagal bayar, ini peraturan penagihan terbaru 2023 dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.***