Namun sebaiknya penggunaan pinjol dihindari agar tidak terjadi risiko-risiko seperti DC yang akan meneror dan bahkan nama Anda juga bisa ternoda di SLIK OJK jika galbay dalam waktu yang lama.
Baca Juga: Nasabah Tak Perlu Takut Galbay Lagi, OJK Beri Cara Agar DC Pinjol Tidak Teror dan Utang Bisa Lunas
Aturan Penagihan DC Pinjol 2023 dari OJK
Berikut beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh DC dalam melakukan penagihan hutang pada pinjol, antara lain:
1. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman dalam melakukan penagihan hutang.
2. Tidak menghubungi pihak lain yang tidak terkait dengan pinjaman atau utang yang dimiliki oleh konsumen.
3. Tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan konsumen dalam melakukan penagihan.
4. Tidak melakukan penagihan pada waktu yang tidak sesuai, seperti pada waktu yang sudah ditentukan oleh konsumen sebagai waktu istirahat.
5. Tidak meminta pembayaran hutang di luar kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh konsumen.