DC Pinjol Tidak Bisa Teror Kontak usai Galbay? Ini Peraturan Penagihan Terbaru 2023 dari OJK

- 4 Mei 2023, 11:35 WIB
DC pinjol tidak bisa teror kontak usai galbay atau gagal bayar, ini peraturan penagihan terbaru 2023 dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
DC pinjol tidak bisa teror kontak usai galbay atau gagal bayar, ini peraturan penagihan terbaru 2023 dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. /PIXABAY/HeungSoon

BERITA DIY - Simak informasi soal DC pinjol tidak bisa teror kontak usai galbay atau gagal bayar dan peraturan penagihan terbaru 2023 dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Pinjaman online atau pinjol saat ini sedang merajalela di kalangan masyarakat dan menjadi alternatif bagi yang terdesak uang karena cara penggunaannya yang mudah dilakukan secara online di HP.

Sebelum terburu-buru untuk menggunakan pinjol, ketahuilah risiko yang akan terjadi jika suatu saat Anda galbay. Salah satunya akan didatangi oleh DC atau debt collector yang akan teror dan tagih utang ke rumah.

Sebelum hal itu terjadi, pahami juga terlebih dahulu aturan penagihan DC pinjol terbaru dari OJK agar Anda tidak terkena penipuan atau tindakan yang tidak wajar saat dc teror ke rumah.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Punya DC Lapangan Resmi dari OJK dan Pinjol yang Aman Digunakan Jika Galbay

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghimbau para calon nasabah pinjol untuk menggunakan pinjaman online resmi berizin dari OJK.

Anda yang belum tersentuh pinjol dan ingin menggunakannya sebaiknya melakukan himbauan dari OJK tersebut agar bisa melayangkan pengaduan jika sewaktu-waktu ada DC yang tak sesuai aturan menagih utang.

Namun sebaiknya penggunaan pinjol dihindari agar tidak terjadi risiko-risiko seperti DC yang akan meneror dan bahkan nama Anda juga bisa ternoda di SLIK OJK jika galbay dalam waktu yang lama.

Baca Juga: Nasabah Tak Perlu Takut Galbay Lagi, OJK Beri Cara Agar DC Pinjol Tidak Teror dan Utang Bisa Lunas

Aturan Penagihan DC Pinjol 2023 dari OJK

Berikut beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh DC dalam melakukan penagihan hutang pada pinjol, antara lain:

1. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman dalam melakukan penagihan hutang.

2. Tidak menghubungi pihak lain yang tidak terkait dengan pinjaman atau utang yang dimiliki oleh konsumen.

3. Tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan konsumen dalam melakukan penagihan.

Baca Juga: Begini Proses DC Pinjol Teror dan Tagih Utang ke Rumah usai galbay Dalam Waktu 90 Hari Sesuai Aturan OJK

4. Tidak melakukan penagihan pada waktu yang tidak sesuai, seperti pada waktu yang sudah ditentukan oleh konsumen sebagai waktu istirahat.

5. Tidak meminta pembayaran hutang di luar kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh konsumen.

6. Tidak menggunakan bahasa yang kasar atau tidak senonoh dalam berkomunikasi dengan konsumen.

Baca Juga: Pinjol Ini Bisa Aman usai Galbay, OJK Beri Cara Agar Utang Lunas Tanpa Bayar Langsung ke DC yang Teror

Pada Oktober 2020, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur tentang tindakan penagihan hutang oleh DC.

Dalam peraturan ini, DC diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penagihan hutang ke OJK secara berkala agar semua kegiatan yang dilakukan pinjol tetap dibawah kontrol dari PJK.

DC juga diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen dan memberikan informasi yang akurat terkait dengan utang yang harus dibayar.

Jadi kesimpulannya, DC pinjol tidak bisa teror kontak usai galbay apabila DC tersebut melanggar aturan penagihan yang ditetapkan oleh OJK dan nasabah telah melayangkan pengaduan ke instansi terkait.

Demikian informasi mengenai DC pinjol tidak bisa teror kontak usai galbay atau gagal bayar, ini peraturan penagihan terbaru 2023 dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah