4. Daftar usulan akhir akan diinput ke aplikasi SIKS.
5. Berita acara musyawarah desa, kelurahan, dan BNBA daftar usulan akan diupload.
6. Kemudian, usulan akan disahkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
7. Proses usulan akan diajukan ke pemerintah daerah Kabupaten/Kota, yang kemudian akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia.
Baca Juga: Cek Bansos PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id Lewat HP, Bantuan Rp3 Juta Siap Cair Setelah Lebaran
8. Berita acara musyawarah desa, kelurahan, dan BNBA daftar usulan akan diupload.
9. Usulan akan disahkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
10. Proses usulan akan diajukan ke pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan setelah itu akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia.
Demikian informasi 2 cara daftar PKH tahap 2 bulan April usai Lebaran 2023 dan cara daftar ke DTKS hanya modal dua dokumen dapat BLT Rp3 juta.***