5. Pilih menu 'Daftar Usulan'
6. Masukkan nama orang yang ingin diajukan dapat bantuan dengan memilih tombol 'Tambah Usulan'
7. Pilih jenis bantuan PKH
8. Ikuti langkah-langkah sampai selesai
Cara daftar DTKS offline
Masyarakat yang tidak memiliki HP atau kesulitan dalam mendaftar secara online dapat mengajukan permohonan di Kantor Kecamatan atau Desa dengan membawa dua dokumen yaitu salinan KTP dan KK.
Baca Juga: Intip Siapa Saja Penerima Bansos PKH 2023 Rp600 Ribu, Cek Nama di cekbensos.kemensos.go.id
1. Calon peserta bisa mendaftar di kantor kelurahan atau menerima usulan dari RT, RW, atau desa.
2. Usulan tersebut direkap dan menjadi usulan awal yang akan dimusyawarahkan oleh desa dan kelurahan.
3. Dalam musyawarah tersebut, akan dibahas penentuan usulan akhir.